Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1009), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 3 dan angka 4, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, di antara angka 4 dan angka 5, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, dan di antara angka 7 dan angka 8, disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 7a dan angka 7b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: