Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 namun belum memenuhi persyaratan teknis, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); b. pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan c. pelaporan skrining TBC secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen), dengan capaian penemuan kasus TBC: 1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten /kota; dan 2) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota, khusus untuk Tanah Papua. (3) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. laporan bulan Januari sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan b. laporan bulan Januari sampai dengan bulan Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I. (4) Satuan Kerja Pengampu Program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda