Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disalurkan dari rekening kas umum negara ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda