Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas kesehatan provinsi;
b. Dinas kesehatan kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. Rumah sakit tempat penerima tunjangan khusus, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program dan/atau lintas program;
b. alokasi per rincian menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah;
c. dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, kepala Puskesmas atau direktur rumah sakit milik pemerintah daerah lokus tunjangan khusus;dan
d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
