Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas;
(2) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada Puskesmas pengelola Dana BOK Puskesmas dan Rumah Sakit tempat penerima tunjangan khusus;
(3) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi.
(4) Puskesmas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
(5) Rumah sakit sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
15. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
