Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekening Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dibuka pada bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 17 diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda