Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana BOK meliputi: a. rekening kas umum daerah; b. rekening Puskesmas; dan c. Rekening Penerima Tunjangan Khusus. (2) Rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (3) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK Puskesmas. (4) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b. nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas. (5) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi. (6) Rekening Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menerima tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan. (7) Rekening Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan. 10. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda