Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Dana BOK terdiri atas: a. BOK Dinas Kesehatan provinsi; b. BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; c. BOK Puskesmas; dan d. BOK Tunjangan Khusus. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda