Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Dana BOK terdiri atas:
a. BOK Dinas Kesehatan provinsi;
b. BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota;
c. BOK Puskesmas; dan
d. BOK Tunjangan Khusus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
