Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi tunda salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan oleh Satuan Kerja Pengampu Program kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Rekomendasi tunda salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terhadap
pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Tunda salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai pemerintah daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).
(4) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Satuan Kerja Pengampu program menyampaikan rekomendasi salur kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal rekomendasi salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah diterima oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas waktu penyaluran yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas.
8. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA PENYESUAIAN MENU/RINCIAN MENU
Koreksi Anda
