Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
2. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
3. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi.
4. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
5. Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang selanjutnya disingkat BUPR adalah Badan Usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
6. Mitra Kerja Sama adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan.
7. Dokumen Pelelangan adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pelelangan yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
8. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
9. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan
oleh Peserta Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
10. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
11. Kerja Sama adalah kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP, badan usaha lainnya atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
12. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dikonsesikan.
13. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUPR dan/atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR dalam pengusahaan alur-pelayaran.
14. Panitia Pelelangan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan mekanisme Pelelangan, membantu persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama dan kegiatan lainnya yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam surat keputusan penetapan Panitia Pelelangan.
15. Peserta Pelelangan adalah BUP, BUPR, dan Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengikuti mekanisme Pelelangan Mitra Kerja Sama dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang Pelelangan atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung.
16. Calon Pemrakarsa adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengajukan suatu prakarsa Konsesi atau Kerja Sama kepada Menteri.
17. Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah
memperoleh penetapan sebagai Pemrakarsa Konsesi atau Kerja Sama dari Menteri.
18. Proyek Konsesi atau Kerja Sama adalah Pengusahaan Alur-Pelayaran atau pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan.
19. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Pelelangan untuk mengikuti proses pemilihan.
20. Pelelangan adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi.
21. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi.
22. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Kewajiban Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf d terdiri atas:
a. untuk pengusahaan Alur-Pelayaran:
1. survei investigasi dan desain (SID) pengerukan Alur-Pelayaran yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA;
3. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat;
4. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat; dan
5. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
b. untuk pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan:
1. penetapan lokasi oleh Menteri;
2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA;
3. rekomendasi pemerintah provinsi terkait aspek tata ruang wilayah perairan;
4. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat;
5. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat;
6. studi kelayakan teknis terhadap lokasi yang diusulkan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
7. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
(2) Pemrakarsa harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan oleh Menteri.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa harus melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a. rancangan Dokumen Pelelangan terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); dan
b. rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
(4) Pemrakarsa menyerahkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyampaikan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil penilaian kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan mekanisme Pelelangan.
(7) Pemrakarsa wajib mengikuti mekanisme Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama tidak dapat dilanjutkan ke mekanisme Pelelangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KONSESI ATAU KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
TATA CARA PELELANGAN KONSESI ATAU KERJA SAMA PENGUSAHAAN ALUR-PELAYARAN ATAU PENGUSAHAAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi:
1. tahap persiapan; dan
2. tahap pelaksanaan.
A.
Tahap Persiapan
1. Persiapan Pelelangan Mitra Kerja Sama dilakukan oleh Panitia Pelelangan.
2. Persiapan Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan jadwal Pelelangan Mitra Kerja Sama dan rancangan pengumuman;
b. Penyusunan dan penetapan Dokumen Pelelangan; dan
c. Pengelolaan Ruang Data dan Informasi (Data Room).
3. Penyusunan jadwal Pelelangan Mitra Kerja Sama oleh Panitia Pelelangan harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk melakukan semua tahapan Pelelangan.
4. Panitia Pelelangan menyiapkan pengumuman dan menentukan media pengumuman yang dapat menjangkau calon Peserta Pelelangan secara luas.
5. Panitia Pelelangan menyusun Dokumen Pelelangan yang terdiri atas:
a. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ); dan
b. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal /RfP).
6. Dokumen Pelelangan disusun berdasarkan Kajian Kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang telah diaudit dan memperoleh rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
7. Panitia Pelelangan MENETAPKAN Dokumen Pelelangan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
8. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan uraian singkat obyek Konsesi atau Kerja Sama;
b. tujuan Konsesi atau Kerja Sama;
c. ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama;
d. informasi penting terkait Konsesi atau Kerja Sama;
e. persyaratan kualifikasi Peserta; dan
f. uraian proses Prakualifikasi termasuk jadwal, kriteria dan tata cara penilaian kualifikasi, termasuk hal yang dapat menggugurkan, serta bentuk dan format pengisian Dokumen Kualifikasi.
9. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal /RfP) paling sedikit memuat:
a. penjelasan umum dari objek Konsesi atau Kerja Sama;
b. instruksi kepada Peserta Pelelangan:
1) instruksi umum paling sedikit memuat:
a) uji tuntas (due diligence);
b) jadwal Pelelangan;
c) penyediaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room); dan d) penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama;
2) Penyiapan dokumen Penawaran meliputi:
a) bahasa yang akan digunakan;
b) struktur dan isi Dokumen Penawaran;
c) formulir keuangan;
d) masa berlaku Dokumen Penawaran;
e) format surat penawaran; dan f) pernyataan minat yang harus disampaikan oleh para Peserta;
3) Pemasukan Dokumen Penawaran;
4) Hal Terkait Kerahasiaan;
5) Pertentangan kepentingan, larangan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta penipuan;
6) Persyaratan persaingan usaha yang sehat;
7) Metode komunikasi dengan Panitia Pelelangan; dan 8) Tanggung jawab Peserta Pelelangan.
c. ketentuan pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran, termasuk pembobotan kriteria evaluasi.
d. matrik alokasi risiko;
e. mekanisme pembayaran atas pelayanan pengusahaan yang diberikan Konsesi atau Kerja Sama;
f. model keuangan termasuk sumber pendanaan;
g. persyaratan dan format surat tinjauan (reviu) model Keuangan;
h. persyaratan untuk melampirkan surat dukungan dan kerangka acuan dari calon pemberi pinjaman;
i. pemenuhan persyaratan yang terkait aspek hukum (peraturan perundang-undangan), sosial, dan lingkungan;
j. ketentuan, persyaratan, dan format jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan;
k. hal lain yang dianggap perlu oleh Panitia Pelelangan untuk dicantumkan dan disyaratkan di dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); dan
l. berkas rancangan Perjanjian Konsesi; dan
m. dokumen lain yang diperlukan.
B. Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi kegiatan:
a. Prakualifikasi; dan
b. Pemilihan.
1. Prakualifikasi
a. Persyaratan peserta Prakualifikasi Pelelangan Mitra Kerja Sama paling sedikit sebagai berikut:
1) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha;
2) memenuhi kewajiban perpajakan;
3) tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Konsesi atau Kerja Sama; dan
4) tidak memiliki pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan Pelelangan ini.
b. Dalam penyusunan persyaratan Prakualifikasi dilarang menambah persyaratan Prakualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
c. Tahapan Prakualifikasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) pengumuman Prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
3) penjelasan rencana Konsesi atau Kerja Sama, ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama dan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
4) pemasukan Dokumen Prakualifikasi;
5) evaluasi Dokumen Prakualifikasi;
6) penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi; dan 7) sanggahan hasil Prakualifikasi.
d. Penilaian kualifikasi Mitra Kerja Sama dalam tahapan Prakualifikasi paling sedikit meliputi:
1) pemenuhan persyaratan administrasi;
2) kemampuan teknis; dan 3) kemampuan keuangan.
e. Dalam hal hasil penilaian Prakualifikasi menghasilkan 1 (satu) Badan Usaha yang memenuhi Prakualifikasi, tahapan Pelelangan dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung.
f. Prakualifikasi gagal dalam hal:
1) tidak ada peserta yang memasukan Dokumen Kualifikasi;
2) Prakualifikasi tidak menghasilkan Mitra Kerja Sama yang memenuhi kualifikasi; atau 3) Sanggahan dinyatakan benar oleh Direktur Jenderal dengan materi:
a) Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan prakualifikasi dinyatakan benar; atau b) Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
g. Dalam hal Prakualifikasi gagal, maka Direktur Jenderal meninjau penyebab kegagalan.
h. Berdasarkan hasil peninjauan penyebab kegagalan, Direktur Jenderal dapat memerintahkan Panitia Pelelangan melakukan Prakualifikasi ulang.
2. Pemilihan
a. Pemilihan dilakukan melalui:
1) Pelelangan; atau 2) Penunjukan Langsung.
b. Pelelangan yaitu Pelelangan 1 (satu) tahap.
c. Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan 1 (satu) tahap memiliki karakteristik:
1) spesifikasi dari objek Konsesi atau Kerja Sama dapat dirumuskan dengan jelas; dan 2) tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
d. Evaluasi Dokumen Penawaran pada pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan 1 (satu) tahap menggunakan metode:
1) sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah; atau 2) sistem nilai.
e. Kegiatan Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan paling sedikit terdiri atas:
1) undangan kepada Mitra Kerja Sama yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal (RfP).
2) penyampaian surat kerahasiaan;
3) pemberian penjelasan;
4) perubahan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal (RfP), jika diperlukan;
5) pemasukan Dokumen Penawaran;
6) pembukaan Dokumen Penawaran;
7) penilaian Dokumen Penawaran;
8) pemberitahuan hasil penilaian Dokumen Penawaran;
9) penerbitan berita acara hasil pelelangan;
10) penetapan dan pengumuman hasil pemenang;
11) sanggah terhadap hasil Pelelangan;
12) penerbitan surat pemenang Pelelangan (Letter of Award); dan
13) persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
f. Kegiatan Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Penunjukan Langsung paling sedikit terdiri atas:
1) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi dengan melampirkan Dokumen Penawaran;
2) pemberian penjelasan obyek dan ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama;
3) pemasukan Dokumen Penawaran;
4) penilaian Dokumen Penawaran, klarifikasi, dan negosiasi;
5) penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dilampiri dengan berita acara hasil Penunjukan Langsung;
6) penetapan dan pengumuman Penunjukan Langsung Mitra Kerja Sama sebagai penerima Konsesi atau Kerja Sama; dan 7) persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
g. Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal:
1) tidak ada peserta yang memasukan Dokumen Penawaran;
2) Pelelangan tidak menghasilkan pemenang;
3) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti persaingan tidak sehat; atau 4) sanggahan dinyatakan benar oleh Direktur Jenderal dengan materi:
1. dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar; atau
2. Dokumen Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
h. Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal:
1) Peserta Pelelangan tidak memenuhi kualifikasi;
2) Peserta Pelelangan tidak memasukan Dokumen Penawaran;
3) hasil evaluasi Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan;
4) hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau 5) Peserta Pelelangan mengundurkan diri.
Dalam hal Pelelangan atau Penunjukan Langsung gagal maka Direktur Jenderal meninjau penyebab kegagalan dan/atau menindaklanjuti dengan:
a. memerintahkan Panitia Pelelangan melakukan pemilihan ulang; atau
b. menghentikan proses Pemilihan.
Pelelangan atas Prakarsa BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat diberikan kompensasi kepada Pemrakarsa yang dinyatakan dalam Dokumen Pelelangan.
C. Jaminan dalam Pelelangan
1. Jaminan dalam Pelelangan terdiri atas:
a. jaminan penawaran; dan
b. jaminan pelaksanaan.
2. Jaminan Pelelangan diterbitkan oleh bank umum nasional atau bank asing yang memiliki kantor cabang di INDONESIA dan dapat dicairkan di INDONESIA.
3. Jaminan Pelelangan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan dapat dicairkan sebesar nilai jaminan.
4. Jaminan Pelelangan dicairkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pernyataan wanprestasi dari Direktur Jenderal diterima oleh penerbit jaminan.
5. Jaminan penawaran diberikan oleh Peserta Pelelangan pada saat memasukkan penawaran yang besarannya ditentukan dalam Dokumen Pelelangan.
6. Masa berlaku jaminan penawaran sejak pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya penetapan pemenang lelang atau penetapan penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal.
7. Peserta yang diumumkan sebagai pemenang harus memperpanjang jaminan penawaran sampai dengan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
D. Persiapan Penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama
1. Persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama, maka Panitia Pelelangan berdasarkan Penetapan Pemenang
Lelang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, bersama-sama Penyelenggara Pelabuhan melakukan persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan:
a. Penyelenggara Pelabuhan, Panitia Pelelangan dan Pemenang lelang atau yang ditunjuk langsung telah melakukan finalisasi atas rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama;
b. Rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Dalam proses finalisasi rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud huruf a tidak diperkenankan mengubah substansi yang telah dilelangkan.
2. Rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama pada angka 1 sebelum dilakukan penandatangan harus mendapatkan reviu (tinjauan) dari Unit Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
3. Mitra Kerja Sama menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebagai persyaratan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
4. Besaran Jaminan Pelaksanaan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi, yang akan dituangkan dalam Dokumen Pelelangan.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
RANCANGAN