Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun Dokumen Pelelangan; b. MENETAPKAN Dokumen Pelelangan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; c. menyusun perubahan Dokumen Pelelangan; d. MENETAPKAN perubahan Dokumen Pelelangan (jika diperlukan) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal; e. mengumumkan pelaksanaan Pelelangan; f. memberikan penjelasan Dokumen Pelelangan; g. melakukan penilaian kualifikasi Peserta Pelelangan; h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Prakualifikasi; i. menjawab sanggah Prakualifikasi; j. melaporkan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Prakualifikasi gagal; k. melakukan penilaian terhadap Dokumen Penawaran; l. menjawab sanggah terhadap hasil penilaian Dokumen Penawaran pada Pelelangan; m. melaporkan mekanisme pelaksanaan Pelelangan secara berkala kepada Direktur Jenderal; n. menyerahkan dokumen asli mekanisme Pelelangan kepada Direktur Jenderal setelah mekanisme Pelelangan selesai; dan o. membantu Penyelenggara Pelabuhan dalam persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak. (4) Dalam hal keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan kepada anggota lainnya. (5) Panitia Pelelangan dalam melakukan tugasnya dapat dibantu oleh tenaga ahli. (6) Panitia Pelelangan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (7) Panitia Pelelangan menyampaikan laporan pelaksanaan mekanisme Pelelangan kepada Direktur Jenderal secara berkala.
Koreksi Anda