Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kegiatan pengusahaan Alur-Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha dimaksud berdasarkan Konsesi dari Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Unit Penyelenggara Pelabuhan;
b. Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan Alur- Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Dalam hal Konsesi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir dan Badan Usaha masih berminat mengusahakan Alur-Pelayaran, Badan Usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
