Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas Prakarsa BUP. (2) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan oleh BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian Konsesi.
Koreksi Anda