Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Konsesi atau Kerja Sama melalui mekanisme Pelelangan yang dilakukan terhadap kegiatan pengusahaan: a. Alur-Pelayaran; atau b. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, atas prakarsa BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR. (2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda