Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KONSESI ATAU KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN TATA CARA PELELANGAN KONSESI ATAU KERJA SAMA PENGUSAHAAN ALUR-PELAYARAN ATAU PENGUSAHAAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi: 1. tahap persiapan; dan 2. tahap pelaksanaan. A. Tahap Persiapan 1. Persiapan Pelelangan Mitra Kerja Sama dilakukan oleh Panitia Pelelangan. 2. Persiapan Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan jadwal Pelelangan Mitra Kerja Sama dan rancangan pengumuman; b. Penyusunan dan penetapan Dokumen Pelelangan; dan c. Pengelolaan Ruang Data dan Informasi (Data Room). 3. Penyusunan jadwal Pelelangan Mitra Kerja Sama oleh Panitia Pelelangan harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk melakukan semua tahapan Pelelangan. 4. Panitia Pelelangan menyiapkan pengumuman dan menentukan media pengumuman yang dapat menjangkau calon Peserta Pelelangan secara luas. 5. Panitia Pelelangan menyusun Dokumen Pelelangan yang terdiri atas: a. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ); dan b. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal /RfP). 6. Dokumen Pelelangan disusun berdasarkan Kajian Kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang telah diaudit dan memperoleh rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 7. Panitia Pelelangan MENETAPKAN Dokumen Pelelangan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. 8. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) paling sedikit memuat: a. latar belakang dan uraian singkat obyek Konsesi atau Kerja Sama; b. tujuan Konsesi atau Kerja Sama; c. ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama; d. informasi penting terkait Konsesi atau Kerja Sama; e. persyaratan kualifikasi Peserta; dan f. uraian proses Prakualifikasi termasuk jadwal, kriteria dan tata cara penilaian kualifikasi, termasuk hal yang dapat menggugurkan, serta bentuk dan format pengisian Dokumen Kualifikasi. 9. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal /RfP) paling sedikit memuat: a. penjelasan umum dari objek Konsesi atau Kerja Sama; b. instruksi kepada Peserta Pelelangan: 1) instruksi umum paling sedikit memuat: a) uji tuntas (due diligence); b) jadwal Pelelangan; c) penyediaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room); dan d) penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama; 2) Penyiapan dokumen Penawaran meliputi: a) bahasa yang akan digunakan; b) struktur dan isi Dokumen Penawaran; c) formulir keuangan; d) masa berlaku Dokumen Penawaran; e) format surat penawaran; dan f) pernyataan minat yang harus disampaikan oleh para Peserta; 3) Pemasukan Dokumen Penawaran; 4) Hal Terkait Kerahasiaan; 5) Pertentangan kepentingan, larangan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta penipuan; 6) Persyaratan persaingan usaha yang sehat; 7) Metode komunikasi dengan Panitia Pelelangan; dan 8) Tanggung jawab Peserta Pelelangan. c. ketentuan pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran, termasuk pembobotan kriteria evaluasi. d. matrik alokasi risiko; e. mekanisme pembayaran atas pelayanan pengusahaan yang diberikan Konsesi atau Kerja Sama; f. model keuangan termasuk sumber pendanaan; g. persyaratan dan format surat tinjauan (reviu) model Keuangan; h. persyaratan untuk melampirkan surat dukungan dan kerangka acuan dari calon pemberi pinjaman; i. pemenuhan persyaratan yang terkait aspek hukum (peraturan perundang-undangan), sosial, dan lingkungan; j. ketentuan, persyaratan, dan format jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan; k. hal lain yang dianggap perlu oleh Panitia Pelelangan untuk dicantumkan dan disyaratkan di dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); dan l. berkas rancangan Perjanjian Konsesi; dan m. dokumen lain yang diperlukan. B. Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan Pelelangan Mitra Kerja Sama meliputi kegiatan: a. Prakualifikasi; dan b. Pemilihan. 1. Prakualifikasi a. Persyaratan peserta Prakualifikasi Pelelangan Mitra Kerja Sama paling sedikit sebagai berikut: 1) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha; 2) memenuhi kewajiban perpajakan; 3) tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Konsesi atau Kerja Sama; dan 4) tidak memiliki pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan Pelelangan ini. b. Dalam penyusunan persyaratan Prakualifikasi dilarang menambah persyaratan Prakualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu. c. Tahapan Prakualifikasi meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) pengumuman Prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ); 3) penjelasan rencana Konsesi atau Kerja Sama, ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama dan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ); 4) pemasukan Dokumen Prakualifikasi; 5) evaluasi Dokumen Prakualifikasi; 6) penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi; dan 7) sanggahan hasil Prakualifikasi. d. Penilaian kualifikasi Mitra Kerja Sama dalam tahapan Prakualifikasi paling sedikit meliputi: 1) pemenuhan persyaratan administrasi; 2) kemampuan teknis; dan 3) kemampuan keuangan. e. Dalam hal hasil penilaian Prakualifikasi menghasilkan 1 (satu) Badan Usaha yang memenuhi Prakualifikasi, tahapan Pelelangan dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung. f. Prakualifikasi gagal dalam hal: 1) tidak ada peserta yang memasukan Dokumen Kualifikasi; 2) Prakualifikasi tidak menghasilkan Mitra Kerja Sama yang memenuhi kualifikasi; atau 3) Sanggahan dinyatakan benar oleh Direktur Jenderal dengan materi: a) Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan prakualifikasi dinyatakan benar; atau b) Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini. g. Dalam hal Prakualifikasi gagal, maka Direktur Jenderal meninjau penyebab kegagalan. h. Berdasarkan hasil peninjauan penyebab kegagalan, Direktur Jenderal dapat memerintahkan Panitia Pelelangan melakukan Prakualifikasi ulang. 2. Pemilihan a. Pemilihan dilakukan melalui: 1) Pelelangan; atau 2) Penunjukan Langsung. b. Pelelangan yaitu Pelelangan 1 (satu) tahap. c. Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan 1 (satu) tahap memiliki karakteristik: 1) spesifikasi dari objek Konsesi atau Kerja Sama dapat dirumuskan dengan jelas; dan 2) tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis dalam rangka mencapai output yang optimal. d. Evaluasi Dokumen Penawaran pada pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan 1 (satu) tahap menggunakan metode: 1) sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah; atau 2) sistem nilai. e. Kegiatan Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Pelelangan paling sedikit terdiri atas: 1) undangan kepada Mitra Kerja Sama yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal (RfP). 2) penyampaian surat kerahasiaan; 3) pemberian penjelasan; 4) perubahan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal (RfP), jika diperlukan; 5) pemasukan Dokumen Penawaran; 6) pembukaan Dokumen Penawaran; 7) penilaian Dokumen Penawaran; 8) pemberitahuan hasil penilaian Dokumen Penawaran; 9) penerbitan berita acara hasil pelelangan; 10) penetapan dan pengumuman hasil pemenang; 11) sanggah terhadap hasil Pelelangan; 12) penerbitan surat pemenang Pelelangan (Letter of Award); dan 13) persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. f. Kegiatan Pemilihan Mitra Kerja Sama dengan Penunjukan Langsung paling sedikit terdiri atas: 1) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi dengan melampirkan Dokumen Penawaran; 2) pemberian penjelasan obyek dan ruang lingkup Konsesi atau Kerja Sama; 3) pemasukan Dokumen Penawaran; 4) penilaian Dokumen Penawaran, klarifikasi, dan negosiasi; 5) penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dilampiri dengan berita acara hasil Penunjukan Langsung; 6) penetapan dan pengumuman Penunjukan Langsung Mitra Kerja Sama sebagai penerima Konsesi atau Kerja Sama; dan 7) persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. g. Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal: 1) tidak ada peserta yang memasukan Dokumen Penawaran; 2) Pelelangan tidak menghasilkan pemenang; 3) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti persaingan tidak sehat; atau 4) sanggahan dinyatakan benar oleh Direktur Jenderal dengan materi: 1. dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar; atau 2. Dokumen Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini. h. Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal: 1) Peserta Pelelangan tidak memenuhi kualifikasi; 2) Peserta Pelelangan tidak memasukan Dokumen Penawaran; 3) hasil evaluasi Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan; 4) hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau 5) Peserta Pelelangan mengundurkan diri. Dalam hal Pelelangan atau Penunjukan Langsung gagal maka Direktur Jenderal meninjau penyebab kegagalan dan/atau menindaklanjuti dengan: a. memerintahkan Panitia Pelelangan melakukan pemilihan ulang; atau b. menghentikan proses Pemilihan. Pelelangan atas Prakarsa BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat diberikan kompensasi kepada Pemrakarsa yang dinyatakan dalam Dokumen Pelelangan. C. Jaminan dalam Pelelangan 1. Jaminan dalam Pelelangan terdiri atas: a. jaminan penawaran; dan b. jaminan pelaksanaan. 2. Jaminan Pelelangan diterbitkan oleh bank umum nasional atau bank asing yang memiliki kantor cabang di INDONESIA dan dapat dicairkan di INDONESIA. 3. Jaminan Pelelangan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan dapat dicairkan sebesar nilai jaminan. 4. Jaminan Pelelangan dicairkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pernyataan wanprestasi dari Direktur Jenderal diterima oleh penerbit jaminan. 5. Jaminan penawaran diberikan oleh Peserta Pelelangan pada saat memasukkan penawaran yang besarannya ditentukan dalam Dokumen Pelelangan. 6. Masa berlaku jaminan penawaran sejak pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya penetapan pemenang lelang atau penetapan penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal. 7. Peserta yang diumumkan sebagai pemenang harus memperpanjang jaminan penawaran sampai dengan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. D. Persiapan Penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama 1. Persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama, maka Panitia Pelelangan berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, bersama-sama Penyelenggara Pelabuhan melakukan persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan: a. Penyelenggara Pelabuhan, Panitia Pelelangan dan Pemenang lelang atau yang ditunjuk langsung telah melakukan finalisasi atas rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama; b. Rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Dalam proses finalisasi rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud huruf a tidak diperkenankan mengubah substansi yang telah dilelangkan. 2. Rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama pada angka 1 sebelum dilakukan penandatangan harus mendapatkan reviu (tinjauan) dari Unit Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. 3. Mitra Kerja Sama menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebagai persyaratan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. 4. Besaran Jaminan Pelaksanaan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi, yang akan dituangkan dalam Dokumen Pelelangan. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI RANCANGAN
Koreksi Anda