Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Alur-Pelayaran dilakukan terhadap Alur- Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada.
(2) Alur-Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur-Pelayaran yang:
a. berlokasi di luar Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau
b. dilakukan peningkatan kapasitas melalui pendalaman dan/atau pelebaran Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri namun belum diusahakan oleh BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dengan BUPR.
Koreksi Anda
