Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Teks Saat Ini
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) tidak dapat mengajukan usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama yang sama paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Pemrakarsa.
Koreksi Anda
