Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) tidak dapat mengajukan usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama yang sama paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Pemrakarsa.
Koreksi Anda