Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Teks Saat Ini
(1) Para pihak yang terlibat dalam mekanisme Pelelangan harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Para pihak yang memiliki pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang terlibat dalam mekanisme Pelelangan.
(3) Panitia Pelelangan atau Peserta Pelelangan atau pihak lain yang terlibat dalam Pelelangan wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan.
Koreksi Anda
