Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Asesmen Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAPT adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan asesmen di lingkungan pendidikan tinggi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.