Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan asesmen di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda