Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAPT dapat berkoordinasi dengan:
a. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Koreksi Anda
