Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAPT dapat berkoordinasi dengan: a. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau d. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Koreksi Anda