Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan di lingkungan BAPT harus:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BAPT dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Koreksi Anda
