Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda