Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi BAPT dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
