Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi. (2) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda