Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan fasilitasi asesmen di lingkungan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan kemitraan di bidang layanan asesmen, seleksi penerimaan mahasiswa baru, ujian kompetensi program profesi, dan sertifikasi di lingkungan pendidikan tinggi; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda