Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan fasilitasi asesmen di lingkungan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan kemitraan di bidang layanan asesmen, seleksi penerimaan mahasiswa baru, ujian kompetensi program profesi, dan sertifikasi di lingkungan pendidikan tinggi;
d. pengelolaan data dan informasi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda
