Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum; dan
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
