Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
3. Pendidikan Profesi Psikologi adalah Pendidikan Psikologi pada jenis pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana melalui program studi bidang
Psikologi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian khusus di bidang Psikologi.
4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian capaian pembelajaran dalam praktik layanan Psikologi secara terukur dan objektif dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
6. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Induk Organisasi Profesi adalah induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.