Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Profesi Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Koreksi Anda