Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan melalui Program Studi pada:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
Koreksi Anda
