Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog. (2) Program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Program Studi dengan bidang keilmuan spesialistik. (3) Penamaan Program Studi pada program spesialis dan program subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda