Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.
Koreksi Anda