Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
