Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda