Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Pendidikan Psikologi dapat menempuh Pendidikan Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengakuan capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Koreksi Anda