Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi.
(3) Penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
Bagian Kempat Proses Pembelajaran
Koreksi Anda
