Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. (2) Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.
Koreksi Anda