Wakil Direktur
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta sistem informasi.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. jurusan; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh bagian.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan jurusan ditetapkan oleh direktur sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi.
(3) Dalam hal direktur melakukan penutupan jurusan harus melaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Teknik Elektro;
d. Jurusan Akuntansi;
e. Jurusan Administrasi Bisnis; dan
f. Jurusan Pariwisata.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan direktur.
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi pada jurusan.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
(2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan.
(2) Pelaksanaan tugas dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polimdo.
(2) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
dan
b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
h. pelaksanaan urusan kearsipan;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
k. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat
(2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana Polimdo.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik dan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polimdo.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
f. Layanan Uji Kompetensi; dan
g. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik;
d. pendataan sarana penunjang akademik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan teknologi dan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produk unggulan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi produk unggulan;
c. pelaksanaan produksi produk unggulan;
d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha