Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polimdo.
Koreksi Anda
