Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produk unggulan.
Koreksi Anda
