Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Polimdo dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
