Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
