Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
