Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimdo berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda