Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polimdo dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
