Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
Koreksi Anda