Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Produk Turunan Kelapa Sawit adalah produk hasil pengolahan buah tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis).
3. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif
1511.10.00 yang terdiri dari produk minyak sawit mentah/crude palm oil, minyak daging buah kelapa sawit/palm mesocarp oil, minyak sawit merah/red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan minyak sawit rendah asam lemak bebas/low free fatty acid crude palm oil.
4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1511.90.20 yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm oil, dan inedible refined bleached deodorized palm oil.
5. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1511.90.36, ex
1511.90.37, dan ex 1511.90.39, yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan.
6. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex
1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90, yang terdiri dari produk minyak jelantah/used cooking oil.
7. Residu produk turunan kelapa sawit yang selanjutnya disebut Residu adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90, yang terdiri dari produk palm oil mill effluent oil, high acid
palm oil residue, dan minyak tandan kosong kelapa sawit/empty fruit bunch oil.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
9. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12. Persetujuan Ekspor adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk melakukan Ekspor.
13. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
14. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah minyak goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
15. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan minyak goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng.
16. MINYAKITA adalah merek dagang untuk minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi minyak goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
18. SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi MGR.
19. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya yang memperoleh MGR dari Produsen Minyak Goreng dan terdaftar pada SIMIRAH.
20. Hak Ekspor adalah hak yang dimiliki pelaku usaha yang menjadi dasar permohonan Persetujuan Ekspor.
21. Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri.
22. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
23. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
24. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
25. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
26. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
27. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
28. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
29. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Apabila terdapat perubahan data pada:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau
b. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f, Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan data.
(2) Data pada Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. identitas Eksportir;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
f. negara tujuan.
(3) Data pada Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. identitas Eksportir;
b. jenis/uraian Barang;
c. jumlah Barang;
d. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
e. negara tujuan.
(4) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nama Eksportir; dan
b. alamat Eksportir.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa penambahan jumlah Barang, dapat dilakukan:
a. untuk Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor CPO untuk Program MGR yang tersedia;
b. untuk Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR yang tersedia;
c. untuk Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR yang tersedia;
d. untuk Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor UCO untuk Program MGR yang tersedia; atau
e. untuk Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor Residu untuk Program MGR yang tersedia.
(6) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa pengurangan jumlah Barang, maka:
a. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor UCO untuk Program MGR; atau
e. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor Residu untuk Program MGR.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan berupa:
a. Persetujuan Ekspor yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen data yang mengalami perubahan.
(8) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(9) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(10) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan
e. surat keterangan untuk pengecualian Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1009), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR,
yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1009), dapat dilakukan perubahan.
3. Eksportir yang telah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.11 Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
1. 1511.10.00 - Minyak mentah • Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil;
• Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil;
• Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil;
• Degummed Palm Mesocarp Oil;
• Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil • PE CPO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan
KGM
1511.90 - Lain-lain:
2. ex 1511.90.20 -- Minyak dimurnikan • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil;
• Inedible Refined Bleached Deodorized Palm Oil • PE RBDPO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
-- Fraksi dari minyak dimurnikan:
--- Fraksi cair:
3. ex 1511.90.36 ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein;
• Super Olein;
• Minyak Goreng Kemasan • PE RBDPL untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
4. ex 1511.90.37 ---- Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein KGM
5. ex 1511.90.39 ---- Lain-lain • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein;
• Super Olein KGM
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16:
6. ex 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa Minyak Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya • PE UCO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
7. ex 1518.00.19 -- Lain-lain Minyak Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya KGM
- Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda:
8. ex 1518.00.32 -- Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) Minyak Jelantah/Used Cooking Oil • PE UCO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
9. ex 1518.00.38 -- Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
10. ex 1518.00.60 - Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
11. ex 1518.00.90 - Lain-lain Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
23.06 Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau
23.05.
2306.60 - Dari biji atau kernel kelapa sawit:
12. ex 2306.60.90 -- Lain-lain • Palm Oil Mill Effluent Oil;
• High Acid Palm Oil Residue;
• Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil • PE Residu untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
2306.90 - Lain-lain:
13. ex 2306.90.90 -- Lain-lain • Palm Oil Mill Effluent Oil;
• High Acid Palm Oil Residue;
• Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil • PE Residu untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN