Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Selain dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
b. pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1);
c. pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
d. penangguhan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat
(2), Eksportir dapat dikenai sanksi administratif lain.
(2) Sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan/atau
c. pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut;
dan/atau
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir.
(4) Dalam hal usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut, sanksi administratif berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut;
dan/atau
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir.
(5) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor:
a. setelah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. berdasarkan usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
