Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Ekspor dapat dibekukan dan/atau diaktifkan kembali. (2) Pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menangani Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. (4) Hasil keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk dilakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor. (5) Lembaga National Single Window melakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui SINSW.
Koreksi Anda