Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang telah memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan muat Ekspor;
e. negara tujuan; dan
f. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
Koreksi Anda
