Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) didasarkan pada Hak Ekspor. (2) Hak Ekspor yang digunakan sebagai dasar penerbitan: a. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c berasal dari Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan b. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f berasal dari Hak Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan. (3) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan: a. pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didahului dengan kerja sama Produsen Minyak Goreng dan Eksportir. (4) Pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan dari SIMIRAH ke sistem informasi Kementerian Perdagangan (sistem informasi sarana perdagangan). (5) Data pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diolah oleh sistem informasi Kementerian Perdagangan (sistem informasi sarana perdagangan) menjadi basis Hak Ekspor dengan mempertimbangkan: a. rasio pengali kemasan; b. pengali regional; dan/atau c. insentif tambahan BUMN Pangan. (6) Data basis Hak Ekspor yang telah diolah oleh sistem informasi Kementerian Perdagangan (sistem informasi sarana perdagangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim ke SINSW sebagai dasar perhitungan Hak Ekspor dengan mempertimbangkan pengali Ekspor. (7) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan partisipasi dalam rangka Program Percepatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Hak Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda